Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Beranda
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika tidak puas dengan tanggapan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.
- Jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat/Daerah.
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.