[email protected] 0812-4804-031

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika tidak puas dengan tanggapan PPID.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.
  3. Jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat/Daerah.
  4. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.