[email protected] 0812-4804-031

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat PPID BPMP Provinsi Papua melalui mekanisme berikut:

  1. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan PPID.
  2. Laporan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, dan bukti pendukung.
  3. Atasan PPID akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.