[email protected] 0812-4804-031

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas:

  • Mengelola dan menyimpan dokumen/arsip informasi publik.
  • Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
  • Menyusun dan mengembangkan daftar informasi publik (DIP).
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
  • Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
  • Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja.

Fungsi:

  • Penghimpunan Informasi: Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja.
  • Pengolahan Informasi: Mengklasifikasikan informasi (terbuka, dikecualikan, serta-merta).
  • Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar layanan.
  • Pengaduan: Menangani keberatan/permohonan informasi.
  • Monitoring & Evaluasi: Melakukan evaluasi keterbukaan informasi secara berkala.
Struktur Organisasi