Struktur Organisasi BPMP Papua
- Beranda
- Struktur Organisasi BPMP Papua
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas:
- Mengelola dan menyimpan dokumen/arsip informasi publik.
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
- Menyusun dan mengembangkan daftar informasi publik (DIP).
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
- Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
- Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja.
Fungsi:
- Penghimpunan Informasi: Mengumpulkan data dari seluruh unit kerja.
- Pengolahan Informasi: Mengklasifikasikan informasi (terbuka, dikecualikan, serta-merta).
- Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik sesuai standar layanan.
- Pengaduan: Menangani keberatan/permohonan informasi.
- Monitoring & Evaluasi: Melakukan evaluasi keterbukaan informasi secara berkala.