[email protected] 0812-4804-031

Hak-Hak Masyarakat dalam Layanan PPID

  • Hak untuk Mendapatkan Informasi: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang dikelola oleh BPMP Provinsi Papua melalui PPID, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Hak atas Informasi yang Benar, Akurat, dan Tidak Menyesatkan: Informasi yang diberikan PPID harus sesuai fakta, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  • Hak Mengajukan Permohonan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik, tanpa harus menjelaskan alasan penggunaannya.
  • Hak atas Pelayanan yang Cepat dan Tepat Waktu: PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.
  • Hak Mengetahui Alasan Penolakan Informasi: Jika permohonan ditolak, masyarakat berhak mendapatkan alasan tertulis yang jelas mengapa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
  • Hak Mengajukan Keberatan: Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak sesuai harapan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  • Hak Mengajukan Sengketa Informasi: Jika tanggapan keberatan tidak memuaskan, masyarakat berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dan melanjutkan ke Pengadilan apabila masih belum puas dengan putusan.
  • Hak atas Biaya yang Wajar: Masyarakat hanya dibebankan biaya penggandaan/penyalinan dokumen, tidak termasuk biaya administrasi tambahan yang berlebihan.
  • Hak atas Perlindungan Data Pribadi: Masyarakat berhak memastikan bahwa informasi pribadi mereka yang bersifat rahasia tidak disalahgunakan atau dibuka tanpa izin sesuai ketentuan hukum.